
Rapat Koordinasi Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing
¨Tim PORA bertugas melakukan kegiatan pengawasan lapangan yang bersifat rutin dan insidentiil terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia serta memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam rangka melakukan tindakan preventif, represif secara tepat dan terkoordinasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Orang Asing.